Bareskrim Polri Selidiki Kayu Gelondongan Diduga Hasil Pembalakan Liar di Aceh Tamiang
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah turun menyelidiki dugaan kayu gelondongan hasil pembalakan liar (illegal logging) yang terseret air banjir bandang di daerah Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan dengan pencocokan kayu-kayu di daerah Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni, dikutip Selasa (6/1/2025).
Maka dari itu, petugas masih berusaha mengumpulkan barang bukti guna memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini. Dengan menggali keterangan beberapa saksi seperti tokoh masyarakat dan aparat setempat.
“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.
Karena dari hasil penelusuran ditemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Tim penyelidik pun akhirnya menelusuri sampai ke hulu untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi di wilayah tersebut.
Sedimentasi, disebabkan akibat dampak pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai dokumen perencanaan lingkungan.
“Itu yang mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusurkan di daerah (desa) Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih,” tukasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







