Soal Penangkapan R di Morowali, Mabes Polri Pastikan Bukan Kriminalisasi Jurnalis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Januari 2026 | 20:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Dok Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Dok Humas Polri)

BeritaNasional.com - Mabes Polri buka suara terkait dengan kejadian yang viral di media sosial terkait penangkapan seorang pria inisial R yang disebut sebagai jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Selasa (6/1/2026).

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sedangkan penangkapan terhadap R murni tindak pidana, bukan terkait profesinya sebagai jurnalis.

“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas dia.

Sebagai bentuk komitmen Polri, Trunoyudo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers terkait profesi jurnalistik, serta meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tutupnya.

Klarifikasi Polres Morowali

Sebelumnya, Polres Morowali mengklarifikasi terkait penangkapan tersangka R yang sempat viral di media sosial, karena profesinya sebagai jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain memastikan bahwa tindakan pihaknya terhadap R murni sebagai penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran sebuah kantor RCP di Desa Torete.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” jelasnya.

Selain RM, dalam kasus ini petugas juga menangkap dua tersangka lain yakni A (36), dan AY (46). Mereka saat ini telah diamankan ke Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuh dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: