Penyelidikan Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Bukti Baru
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan.
Langkah tersebut diambil setelah aparat memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menganalisis berbagai barang bukti sebelum hasilnya dibahas dalam gelar perkara.
“Dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Keputusan penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah disampaikan kepada dan diterima oleh keluarga almarhum.
Kendati demikian, kepolisian tetap membuka ruang apabila di kemudian hari keluarga menemukan bukti baru yang dinilai relevan dengan kasus tersebut. Penyidik menegaskan siap menindaklanjuti informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga rumah kos pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban disebut mengenaskan dengan wajah tertutup plastik dan dililit lakban berwarna kuning.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Dari hasil akhir penyelidikan, polisi menyimpulkan korban diduga meninggal akibat bunuh diri.
Sekadar informasi, peristiwa ini pertama kali dilaporkan pada Selasa (8/7/2025), ketika warga sekitar melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala terbungkus lakban kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa kematian Arya Daru tidak mengandung unsur pidana dan terjadi tanpa keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, pihak RSCM mengungkapkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan penyebab kematian Arya Daru adalah kehabisan oksigen hingga menyebabkan korban meninggal dalam kondisi lemas.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh sejumlah temuan, termasuk hasil analisis laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Adapun lakban yang menutupi wajah jenazah hanya menunjukkan sidik jari Arya Daru yang dapat diidentifikasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







