KPK Buka Peluang Dalami Peran Riza Chalid di Kasus Suap Katalis Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 12:30 WIB
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

Hal itu berkaitan dengan kasus pengadaan katalis yang menjerat Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.

Pasalnya, penyidik menemukan hubungan bisnis antara Chrisna Damayanto dengan perusahaan yang ada nama Riza Chalid dalam struktur usahanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, semua kemungkinan terbuka sampai proses persidangan berjalan.

“Tentu terbuka kemungkinan, termasuk nanti ketika sudah memasuki persidangan. Kita akan melihat faktanya seperti apa dan kita analisis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, tim penyidiklembaga antirasuah nantinya akan melihat potensi fakta baru dari persidangan tersangka utama.

“Dari persidangan itu, analisis, kemungkinan nanti apakah ada fakta-fakta baru untuk kemudian ditindak lagi oleh KPK nanti kita tunggu persidangannya,” ujar Budi.

Saat ditanya peluang kolaborasi dengan institusi penegak hukum lain karena Riza Chalid berstatus buron, Budi menggarisbawahi komitmen bersama penegak hukum.

“Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi KPK, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk terus bersinergi, berkolaborasi,” katanya.

“Kami saling mendukung supaya penanganan-penanganan perkara tindak pidana korupsi, ini juga bisa berjalan,” pungkas Budi.

Kasus ini berakar dari penyidikan dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan katalis gasolin di Pertamina periode 2012-2014.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Chrisna Damayanto yang pernah menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina era 2012-2014.

Tiga tersangka lain yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, serta Frederick Aldo Gunardi sudah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: