Terapkan KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Korupsi Pegawai Pajak Jakut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Januari 2026 | 09:02 WIB
Terapkan KUHAP baru, KPK tak tampilkan tersangka korupsi pegawai pajak Jakut. (BeritaNasional/YouTube KPK)
Terapkan KUHAP baru, KPK tak tampilkan tersangka korupsi pegawai pajak Jakut. (BeritaNasional/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak ditampilkannya tersangka seperti biasa, karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Tercatat ada lima tersangka yang ditetapkan dalam OTT kali ini yakni, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian, untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Tidak ditampilkannya mereka, karena KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga dalam penerapan aturan yang sudah berlaku harus diikuti KPK.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," beber dia.

Meski demikian, Asep mengatakan kalau saat ini masih masa transisi khususnya untuk penerapan KUHAP dan KUHP baru dipadukan dengan yang lama sesuai petunjuk teknis. Karena kasus ini pun terjadi sebelum berlakunya aturan pada 2 Januari.

“Bahwa ini perkaranya dalam masa transisi. Terjadinya di Desember ini ya, mereka pemberiannya di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangannya di Januari, selepas tanggal 2 gitu ya,” jelasnya 

"Ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," tambah dia.

Sementara dalam kasus ini OTT dilakukan terhadap objek kasus PT WP (Wanatiara Persada) yang diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, di mana terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.

Namun, akibat niat jahat para tersangka terjadi lah kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Sampai diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar,

Dari Rp15,7 miliar yang diberikan PT WP itu berkurang 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara. Sedangkan dari oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar diduga sebagai yang suap, sehingga total PT. WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.

“Jadi "All In" yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi yang Rp8 miliar ini yang diminta ini, akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari OTT ini sebanyak Rp6,38 miliar, dengan rincian, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: