KPK Tak Tampilkan Tersangka Korupsi Pegawai Pajak Jakut, Ini Pasal KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. KPK beralasan menerapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
KPK menerapkan Pasal 91 dalam rangka mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. Dalam penetapan tersangka, ada asas praduga tidak bersalah yang perlu dikedepankan.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujarnya Asep.
Dalam KUHAP baru, tidak secara spesifik aparat penegak hukum tidak boleh menampilkan tersangka.
Namun, Pasal 91 berbunyi Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Maka, untuk menjaga asa praduga tidak bersalah, KPK tidak menampilkan para tersangka pada pengumuman penetapan tersangka ke publik.
Sementara dalam kasus ini operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap objek kasus PT WP (Wanatiara Persada) yang diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, di mana terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.
Namun, akibat niat jahat para tersangka terjadi lah kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Sampai diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar,
Dari Rp15,7 miliar yang diberikan PT WP itu berkurang 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara. Sedangkan dari oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar diduga sebagai yang suap, sehingga total PT. WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.
“Jadi "All In" yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi yang Rp8 miliar ini yang diminta ini, akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari OTT ini sebanyak Rp6,38 miliar, dengan rincian, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







