KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Peluang Tersangka Baru Terbuka!
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebagai informasi, saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka ketiga dalam kasus itu.
"Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupuan penuntutan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Saat ditanya terkait status hukum pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Asep mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru itu (Yaqut dan Gus Alex)," ujar Asep.
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur merupakan satu-satunya pihak yang dicekal ke luar negeri dan belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







