Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Rp254 Juta, Penataan Kawasan Rp102 Miliar
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa anggaran pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebesar Rp254 juta.
Hal tersebut disampaikan Pramono untuk mengklarifikasi pernyataan anak buahnya yang menyebut anggaran pembongkaran mencapai Rp100 miliar.
“Untuk biaya pembongkarannya sendiri sebenarnya Rp254 juta,” kata Pramono usai membongkar tiang monorel, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, penataan kawasan tersebut memakan anggaran hingga Rp102 miliar.
“Kemudian untuk penataan secara keseluruhan nanti ada jalan, ada selokan, ada taman, kemudian ada pedestrian. Diperkirakan Rp102 miliar,” ujar Pramono.
“Sekaligus saya ingin meluruskan bahwa yang Rp100 miliar itu bukan pemotongannya. Pemotongannya hanya Rp254 juta,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai membongkar tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Pembongkaran tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama.
Selain itu, hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
“Saya hari ini melakukan penataan Jalan Rasuna Said yang dimulai dengan memotong tiang monorel yang sudah menginjak usia 22 tahun,” kata Pramono kepada wartawan.
Pramono pun berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi dan KPK yang telah mendukung proses pembongkaran tersebut.
“Secara khusus saya berterima kasih kepada Kajati DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan sepenuhnya untuk melakukan penataan Jalan Rasuna Said ini, serta KPK,” ujar Pramono.
“Karena pada waktu itu secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







