Tersangka Pencemaran Nama Baik, Doktif Absen Pemeriksaan Perdana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:40 WIB
Tersangka dugaan pencemaran nama baik Dokter Amira Farahnaz alias Doktif. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tersangka dugaan pencemaran nama baik Dokter Amira Farahnaz alias Doktif. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Tersangka dugaan pencemaran nama baik Dokter Amira Farahnaz alias Doktif meminta penjadwalan ulang pemeriksaan perdana yang kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun sedianya Doktif menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/1/2026) kemarin. Namun diminta tunda untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (22/1/2026) pekan depan.

"Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal pemeriksaan). Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Igo menjelaskan alasan Doktif meminta pemeriksaan ditunda, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal. Meski begitu, dia memastikan proses penyidikan tetap berjalan, walaupun pemeriksaan tertunda.

"Sepertinya terhalang karena ada kegiatan yang bersangkutan. Intinya proses sidik tetap berjalan," tegas dia.

Perlu diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Sementara, untuk Dokter Richard Lee juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Kasus yang menjerat Richard Lee turut dilaporkan Doktif, dengan ancaman hukuman belasan tahun itu sebagaimana pasal berlapis mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: