MoU Helsinki Disepakati Masuk Konsideran RUU Pemerintahan Aceh
BeritaNasional.com - Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki menjadi bagian dari konsideran dalam RUU Pemerintahan Aceh. Hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dalam rapat Panja, MoU Helsinki masuk dalam draf RUU Pemerintahan Aceh sebagai konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
"Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh," dalam draf yang ditayangkan dalam rapat Panja RUU Pemerintahan Aceh.
Hal ini telah disepakati oleh para anggota Baleg. Sejumlah anggota Baleg menyampaikan pentingnya MoU Helsinki sebagai bagian dari sejarah dan rujukan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Anggota Baleg DPR RI TA Khalid mengatakan, MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Provinsi Aceh.
"Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah," kata Khalid.
Khalid mengusulkan subtansi MoU Helsinki masuk dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
"Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ujar Khalid.
Pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh.
"Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu," kata Khalid.
Anggota Baleg DPR Nasir Djamil juga sepakat MoU Helsinki masuk konsideran. Sebab dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku juga telah memuatnya.
"Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya," ujar Nasir.
Hal tersebut diperlukan sebagai rujukan pengelolaan pemerintahan Aceh. Maka penghapusan sejumlah butir dinilai tidak tepat.
"Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu," ujar Nasir.
Politikus PKS ini menekankan pentingnya MoU Helsinki dalam konsideran menmbang B RUU Pemerintahan Aceh.
"Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya," kata Nasir.
MoU Helsinki juga rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di Aceh.
"Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu," ujar Nasir.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







