Kendalikan Rokok Ilegal, Pemerintah Wacanakan Tambah Lapisan Tarif Cukai

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 14 Januari 2026 | 20:00 WIB
Penyitaan rokok ilegal (Foto/Bea Cukai)
Penyitaan rokok ilegal (Foto/Bea Cukai)

BeritaNasional.com -  Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai rokok tahun ini. Langkah ini disebut mengatur industri rokok sekaligus meminimalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana tersebut masih didiskusikan.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Penambahan lapisan tarif menurutnya, akan mendorong para pelaku rokok ilegal beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, industri rokok tetap menyetor pajaknya ke negara dan tidak ada yang lolos dari kewajiban. Ia pun bakal memberi sanksi tegas bagi para pihak yang masih saja nakal.

“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi sejak 2009, struktur tarif cukai rokok sudah disederhanakan dari 19 lapis menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat sejak 2025 sampai sekarang sudah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Kasus terbaru di Pekanbaru, Riau, mencapai 160 juta batang. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyebut jumlah itu menunjukkan rokok ilegal masih marak beredar. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: