DPR Susun RUU Hukum Acara Perdata, Ini Urgensinya
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan urgensi pembaruan Hukum Acara Perdata guna mewujudkan penyelesaian sengketa perdata yang cepat dan efisien.
“Perlu dilakukan pembaruan Hukum Acara Perdata sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta memastikan penyelesaian sengketa perdata secara cepat dan efisien,” ujar Bayu saat pemaparan Naskah Akademik dan draf RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, diperlukan penegakan asas perlakuan yang sama serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Bayu juga menyoroti masih tersebarnya pengaturan hukum acara perdata dalam berbagai undang-undang, sehingga diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi.
“Tentu ada isu dualisme, serta kebutuhan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan teknologi informasi, termasuk adanya berbagai kekosongan hukum,” jelas Bayu.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RUU Hukum Acara Perdata antara lain sebagai berikut:
Pertama, pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, serta pembatalan perjanjian.
Kedua, penggunaan sistem e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata.
Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat serta fasilitas pengadilan yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon guna diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Kelima, kewajiban pelaksanaan penyitaan yang dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri serta lurah atau kepala desa.
Keenam, pengaturan mengenai batas waktu pengajuan permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.
Ketujuh, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik untuk pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak.
Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar mereka segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi, yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan upaya hukum lanjutan.
Kesembilan, dalam hal menentukan ada atau tidaknya kesalahan penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar langsung para pihak atau saksi. Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku pada pengadilan tingkat pertama.
Kesepuluh, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan/atau kepentingannya sendiri.
“Adapun tiga materi terakhir adalah pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” jelas Bayu.
Kesebelas, jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan mengadili, provisi, serta pembebanan pembuktian.
Kedua belas, penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh putusan pengadilan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







