Roy Suryo Bantah Masalah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Agenda Politik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:01 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pakar Telematika, Roy Suryo menegaskan masalah dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dihembuskannya murni terkait sains. Hal ini turut membantah adanya muatan politik dari kasus ijazah tersebut.

Sekedar informasi jika Roy Suryo bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah ditetapkan tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Sama sekali nggak, saya, Dokter Tifa, Dokter Rismon kami murni sains murni ilmu pengetahuan murni,” kata Roy kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Terlebih, Roy memandang, kubu Jokowi sendiri lah yang menyeret isu ijazah palsu ini ke muatan politik. Dengan beberapa pernyataan yang sempat ramai, termasuk mengaitkan ke sebuah partai.

“Sama sekali tidak, Joko Widodo sendiri yang menarik-menarik ke urusan politik. Dia menuduh ada orang besar, terus termul-termul (simpatisan Jokowi) bilang ada warna biru ada apa kasihan gak benar,” ujarnya.

“Makanya saya setuju salah satu partai menuntut para termul itu yang menyatakan bahwa ada orang besar atau ada satu partai dibalik ini. Gak ada sama sekali kami bertiga pure ilmiah dan sains,” tambah Roy.

Di samping itu, Roy menegaskan soal hubungannya yang merupakan mantan Kader Partai Demokrat sejauh ini tidak ada kepentingan. Dia menyatakan telah keluar enam tahun lalu, dengan cara baik-baik.

“Tidak ada. Saya memang tidak pernah kemudian mundur dari partai kemudian berkhianat. Gak saya mundur baik-baik dari Partai Demokrat 6 tahun lalu dan hubungan saya masih baik, sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus ini,” jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: