Tampung Uang Korupsi Eks Sekjen Kemnaker Gunakan Rekening Kerabat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga diterima eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto dalam perkara korupsi izin tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan awal mengindikasikan HS menampung uang melalui rekening pihak terdekat.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Pola serupa terlihat pada transaksi pembelian aset. Selanjutnya tim penyidik akan mendalami hal tersebut lebih lanjut.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” katanya.
Komisi anti rasuah ini menilai pola pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen tenaga kerja asing sudah berlangsung lama.
“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap KPK tahun 2025,” ucap Budi.
KPK menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023.
Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.
Berikut sembilan tersangka yang ditetapkan KPK
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







