Uni Eropa Minta Israel Hentikan Proyek Permukiman di Tepi Barat
BeritaNasional.com - Uni Eropa meminta Israel agar segera menghentikan proyek permukiman E1 di wilayah pendudukan Tepi Barat, dengan memperingatkan bahwa langkah-langkah terbaru untuk mendorong perluasan permukiman mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara Komisi Eropa Anouar El Anouni mengatakan, publikasi batas waktu tender untuk pembangunan 3.401 rumah dalam rencana E1, serta kemajuan pembangunan jalan yang disebut “Sovereignty Road” merupakan sebuah provokasi serius.
Uni Eropa juga menyampaikan keprihatinan atas rencana permukiman di Atarot dan Nahalat Shimon di Yerusalem Timur.
El Anouni menegaskan, kebijakan permukiman Israel merupakan hambatan bagi perdamaian, berisiko memperburuk ketidakstabilan di Tepi Barat, memicu pemindahan ribuan warga Palestina, memecah wilayah Tepi Barat, serta mendorong aksi lanjutan oleh pemukim untuk melakukan kekerasan.
Ia mengatakan, perluasan permukiman yang terus berlanjut semakin melemahkan kelayakan solusi dua negara, dengan Yerusalem sebagai ibu kota masa depan bagi kedua negara.
Uni Eropa mendesak otoritas Israel untuk segera membatalkan perluasan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, setelah berbulan-bulan terjadi percepatan dan peningkatan persetujuan rencana permukiman baru di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur, kata El Anouni.
Uni Eropa juga menyerukan agar Israel mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional serta memastikan perlindungan bagi penduduk Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan.
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri (Menlu) Siprus Yunani Constantinos Kombos menyatakan melalui unggahan di platform media sosial X bahwa ia melakukan pembicaraan telepon bersama Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas dan Kepala Otoritas Luar Negeri Israel Gideon Saar.
Dalam percakapan tersebut, mereka menekankan pentingnya diplomasi dalam meredakan eskalasi serta perlunya menjaga keamanan dan stabilitas kawasan.
Sumber: Antara

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







