Pemerintah Buka Peluang Kajian e-Voting di Revisi UU Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 15:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setuju sistem e-Voting dikaji dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Hal itu menanggapi usulan PDI Perjuangan agar e-Voting diterapkan untuk menekan biaya pemilu.

"Menurut kami sebagai pemerintah wajib ya. Kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilihan kita itu jauh lebih baik lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Namun, Prasetyo menegaskan, dalam pembahasan sistem pemilu, harus mencari sistem yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

"Sebagaimana yang tadi juga sudah kami tekankan bahwa yang paling mendasar adalah bagaimana sistem kepemiluan itu, satu adalah mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita. Karena masing-masing negara punya sistem yang kemudian tidak selalu sistem negara lain itu lebih baik atau cocok diterapkan di negara kita," ujarnya.

Selain itu, perlu juga melihat kepentingan bangsa dan negara yang menjadi hal yang utama. Apakah usulan tersebut membawa kebaikan untuk masyarakat.

"Jadi kalau kajian, kalau menurut kami harus ya, siapapun itu pemerintah, kemudian DPR, kemudian teman-teman akademisi yang memiliki keilmuan-keilmuan dalam sistem kepemiluan. Tapi tujuannya itu, bukan tujuannya untuk misalnya sistem yang kami gagas itu adalah yang paling benar atau sistem ini yang paling benar. Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita," kata Prasetyo.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menegaskan sikap politik agar pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dipertahankan. Hal itu tertuang dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP 2026.

PDIP menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya untuk memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: