Jaksa Agung: 72 Pegawai Kejaksaan Agung Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa sebanyak 165 pegawai Kejaksaan Agung dijatuhi hukuman sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 72 orang di antaranya menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sebanyak 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil terutama akibat perbuatan tercela yang tercatat sebanyak 79 kasus dan pelanggaran indisipliner sebanyak 71 kasus," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum internal dan disiplin organisasi yang menjadi kinerja bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Sepanjang tahun 2025, bidang pengawasan mencatat penyelesaian laporan pengaduan masyarakat mencapai 98,8 persen.
"Dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang masuk, sebanyak 651 laporan telah diselesaikan. Rinciannya, 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, dan 614 laporan dilimpahkan ke bidang terkait," jelas Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti temuan audit. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 91,11 persen.
"Kami telah menindaklanjuti 1.089 temuan audit dan berhasil melakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar," ucapnya.
Menurut Burhanuddin, langkah bersih-bersih internal menjadi upaya penting untuk memastikan Kejaksaan Agung diisi oleh personel yang profesional dan berintegritas. Penguatan pengawasan internal juga dinilai sebagai kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Penguatan pengawasan internal adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






