2 Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Timothy Ronald Masuk Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Januari 2026 | 11:14 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani dua laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi Akademi Crypto bentukan Timothy Ronald dan Kalimasada. Demikian dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Dua (laporan polisi yang diterima) ya," kata Budi kepada wartawan dikutip pada Rabu, (21/1/2026). 

Budi menjelaskan dari dua laporan ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi, serta alat bukti yang ada. Sebelum melangkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Timothy dan Kalimasada.

"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald dan Kalimasada)," terangnya.

Disisi lain, Budi mengatakan penyidik juga sedang menyesuaikan proses hukum dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Langkah ini dilakukan, agar kasus yang berjalan selaras dengan proses pada kejaksaan.

"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan,” jelasnya. 

“Sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match. Sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," sambung dia.

Diketahui, seorang wanita atas nama Agnes Stefani (25) melaporkan Akademi Crypto bentukan Timothy Ronald dan Kalimasada setelah mengalami kerugian hingga Rp1 Miliar.

Laporan telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana terdaftar nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026. 

Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan seorang pria atas nama Younger dengan kerugian kurang lebih Rp3 miliar. Semua itu diduga karena tipuan investasi koin Manta yang direkomendasikan Timothy dan Kalimasada.

Adapun laporan itu turut menyematkan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: