KPK Terima Audiensi Menteri PKP untuk Bahas Pemanfaatan Lahan Meikarta

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Januari 2026 | 11:43 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda audiensi antara pimpinan lembaga antirasuah dan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait beserta jajaran. 

Pertemuan berlangsung sesuai jadwal dan memuat pembahasan strategis terkait rencana penggunaan lahan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun bersubsidi.

"Betul, hari ini terjadwal Pimpinan KPK menerima audiensi Pak Menteri PKP bersama jajaran," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026). 

Ia menjelaskan salah satu fokus pembahasan terkait pemanfaatan aset negara yang sebelumnya bermasalah.

"Diantaranya akan membahas pemanfaatan lahan Meikarta yang rencananya digunakan untuk Rusun Bersubsidi," kata Budi.

Budi menegaskan lembaganya menyambut baik inisiatif tersebut karena agenda tersebut dinilai selaras dengan peran pencegahan serta fungsi koordinasi lembaga antikorupsi. 

"KPK tentunya mendukung inisiatif positif ini, agar kita bisa memitigasi risiko korupsi dengan mengoptimalkan aspek pencegahan serta fungsi koordinasi supervisi KPK," ujarnya.

Ia menambahkan optimalisasi aset negara yang telah kembali ke tangan pemerintah perlu diarahkan pada kepentingan publik. 

"Sehingga pemanfaatan aset untuk kemaslahatan masyarakat menjadi lebih nyata dan optimal," kata Budi.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Ara tiba di markas KPK pukul 10.55 WIB bersama sejumlah pejabat Kementerian PKP. 

Setibanya di lokasi, Ara memilih menahan diri agar tidak menyampaikan detail terkait agendanya sebelum pertemuan dimulai.

"Nanti pas balik ya," ujar Ara kepada wartawan, Rabu (21/1/2026). 

Informasi yang diterima menyebut Ara dijadwalkan bertemu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di ruang rapat gedung Merah Putih. 

Agenda tersebut digelar sebagai bagian dari pembahasan teknis rencana pembangunan rusun di lahan Meikarta.

Lahan Meikarta sebelumnya bermasalah hingga akhirnya dirampas menjadi aset negara. 

Persoalan bermula dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta. 

Lippo Group awalnya merancang pembangunan kota mandiri di kawasan tersebut, sedangkan upaya memperoleh izin dilakukan melalui sejumlah langkah yang kemudian menyeret pejabat Pemkab Bekasi dalam praktik suap.

KPK kemudian mengendus rangkaian tindakan ilegal tersebut dan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. 

Penindakan berujung pada penahanan sejumlah pihak yang kemudian menghadapi proses persidangan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: