Kejaksaan Agung Geledah Money Changer Terkait Kasus Dugaan Korupsi POME 2022
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing (money changer) sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
"Ya, kami konfirmasi bahwa beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di satu atau dua tempat penukaran uang asing," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan ditukar menjadi valuta asing, atau sebaliknya. Namun, detail aliran dana di money changer yang digeledah belum bisa diungkap.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mana belum bisa kami buka, tapi melalui tempat penukaran uang itu," imbuhnya.
Meski demikian, Syarief mengakui dari hasil penggeledahan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen terkait kasus limbah CPO.
"Barang bukti yang kami sita berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ, dan dokumen-dokumen yang ada di sana," jelasnya.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME pada 2022 telah naik ke tahap penyidikan akhir 2025. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebanyak 40 orang saksi dari birokrasi dan kalangan swasta telah diperiksa, termasuk penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur, serta beberapa kediaman pejabat Bea Cukai di Jakarta dan luar daerah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







