RUU Jabatan Hakim Atur Usia Minimal Calon Hakim Agung 50 Tahun
BeritaNasional.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim memuat aturan kenaikan usia minimal calon hakim agung menjadi 50 tahun, naik dari sebelumnya 45 tahun.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana penambahan usia pensiun hakim agung menjadi 75 tahun.
"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk calon yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah 50 tahun saat mencalonkan diri," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, saat pemaparan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Syarat usia minimal hakim agung berlaku untuk calon dari jalur hakim karir. Draf awal RUU Jabatan Hakim juga mengatur persyaratan pendidikan bagi calon hakim karir.
"Untuk hakim agung dari jalur hakim karir, antara lain, berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum, atau sarjana dan magister dari bidang lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum," jelas Bayu.
Calon hakim agung karir juga diwajibkan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Untuk calon hakim agung dari lingkungan peradilan militer, mereka harus memiliki pengalaman minimal 15 tahun sebagai hakim, termasuk sebagai hakim militer tinggi.
"Sedangkan calon hakim agung yang berasal dari lingkungan peradilan militer berpengalaman paling singkat 15 tahun menjadi hakim, termasuk hakim militer tinggi," ujar Bayu.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur persyaratan calon hakim agung nonkarir. Calon hakim agung nonkarir harus memiliki pengalaman panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum.
"Adapun hakim nonkarier, hakim agung dari jalur nonkarier, antara lain berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun," jelas Bayu.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







