RUU Jabatan Hakim Atur Hakim Sebagai Pejabat Negara, Termasuk Hakim Ad Hoc
BeritaNasional.com - Draf RUU Jabatan Hakim mengatur hakim ad hoc masuk dalam kategori pejabat negara. Ketentuan tersebut masuk dalam rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum RUU Jabatan Hakim. Juga diatur hakim ad hoc sebagai pejabat negara yang bertugas di pengadilan khusus.
"Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat pemaparan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam pengertian hakim, mencakup hakim di seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta pengadilan khusus. Jaminan eksistensi hakim ad hoc juga tidak disebutkan terpisah, tetapi melekat dalam pengertian hakim.
"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad hoc," ujar Bayu.
"Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc," jelasnya.
Sementara definisi pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim adalah, pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
RUU Jabatan Hakim juga mendefinisikan hakim ad hoc sebagai hakim yang bersifat sementara dengan keahlian tertentu.
"Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang," papar Bayu.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







