Draf RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Hakim Ditambah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37 WIB
Rapat Komisi III DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Komisi III DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Dalam draf RUU Jabatan Hakim salah satunya akan mengatur penambahan usia pensiun hakim agung sampai 75 tahun.

Penataan ulang usia pengabdian hakim menjadi salah satu isu pokok yang akan diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Dengan pertimbangan peningkatan angka harapan hidup dan optimalisasi pengalaman serta kompetensi hakim.

"Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi. Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat pemaparan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dalam draf awal RUU Jabatan Hakim mengatur kenaikan usia pensiun di seluruh jenjang hakim. Usia pensiun hakim pertama diusulkan naik menjadi 67 tahun dari 65 tahun, usia pensiun hakim tinggi naik menjadi 70 tahun dari 67 tahun.

Sementara usia pensiun hakim agung menjadi 75 tahun dari 70 tahun.

"Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun," jelas Bayu.

Pengaturan usia pensiun hakim itu masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dengan perspektif perbandingan penerapan di negara lain.

"Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara," jelasnnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: