DPR Pastikan Gaji Hakim Ad hoc Naik, Kesejahteraannya Diperkuat di RUU Jabatan Hakim

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan gaji hakim ad hoc akan naik, merespons keluhan para hakim ad hoc kepada Komisi III DPR mengenai kesejahteraannya. Kenaikan ini juga didukung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Rekan-rekan kita apa soal undang-undang jabatan hakim ini. Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim ya, lalu hakimnya naik hakim ad hoc belum naik, protes juga ke kita," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Kita perjuangkan juga kemarin alhamdulillah teman-teman gaji hakim ad hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan," jelasnya.

Pemerintah, kata Habiburokhman, telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. Dan dalam RUU Jabatan Hakim juga akan dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.

"Walaupun undang-undangnya mau kita maksimalkan di sini ya di undang-undang jabatan hakim, tapi gaji hakim ad hoc saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," terang Habiburokhman.

"Dan ini tentu apa namanya support maksimal dari wakil ketua DPR dan pimpinan DPR ya Pak Sufmi Dasco Ahmad," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait kesejahteraan para hakim ad hoc. Perwakilan Hakim ad hoc, Ade Darussalam mengungkap, kesejahteraan hakim ad hoc tidak setara dengan hakim karier. Akibatnya, hakim ad hoc kerap dibenturkan dengan hakim karier di internal.

Ade menyampaikan, hak keuangan para hakim ad hoc berdasarkan pengusulan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, hakim karier sampai diberikan perhatian oleh pimpinan negara.

"Imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu. Hakim ad hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026) lalu.

Ade menjelaskan, selama kurang lebih 13 tahun para hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir pada tahun 2013, ada perubahan tunjangan kehormatan hakim ad hoc.

"Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc," terang Ade.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: