KPK: Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Harus Sejalan dengan Reformasi Peradilan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc.
Namun KPK menegaskan langkah tersebut harus diiringi pembenahan menyeluruh pada sistem peradilan agar efektif memitigasi kerawanan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa hakim memiliki peran vital dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memandang bahwa hakim ini punya posisi dan peran yang sangat strategis dalam sektor peradilan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/5/2026).
"Jadi, keputusan hakim tentu tidak hanya soal memutus suatu perkara, tetapi dari setiap perkara kita juga mengambil hikmah untuk upaya-upaya pencegahan ke depannya,” tambahnya.
Budi menjelaskan, KPK telah melakukan kajian komprehensif terkait potensi tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Dalam kajian tersebut, KPK memetakan titik-titik rawan untuk kemudian direkomendasikan langkah perbaikannya.
“Termasuk dalam sektor peradilan ini, khususnya terkait hakim, KPK juga sudah melakukan kajian dan kerangka pencegahan korupsi," tuturnya.
Budi mengatakan pihaknya memetakan bahwa proses bisnis peradilan masih memiliki kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Sehingga dengan adanya giat monitoring yang dilakukan KPK melalui kajian tersebut, kami merekomendasikan perbaikan, termasuk soal peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Meski mendukung peningkatan kesejahteraan, Budi menegaskan kenaikan gaji tidak bisa berdiri sendiri. Perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas harus berjalan paralel.
“Tentunya peningkatan kesejahteraan ini harus dapat diparalelkan dengan upaya-upaya lain, seperti perbaikan sistem, transparansi dalam setiap penanganan perkara. Sehingga perbaikan tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi secara menyeluruh,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat hakim merupakan pihak yang rentan terhadap praktik penyuapan maupun gratifikasi. Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan risiko tersebut dapat diminimalisasi.
“Tidak hanya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang juga rentan terhadap praktik gratifikasi dan penyuapan. Dengan peningkatan kesejahteraan itu, harapannya bisa kita minimalisasi,” terang Budi.
Ia juga menyinggung penanganan terbaru yang dilakukan KPK sebagai pembelajaran untuk pembenahan sektor peradilan.
“Namun demikian, kita barengi dengan upaya perbaikan sistem peradilannya, kita barengi dengan transparansi dan akuntabilitas setiap proses dalam peradilan," kata dia.
"Terlebih kita juga berkaca dari histori penanganan perkara di KPK. Terbaru, KPK melakukan OTT yang diduga melibatkan pihak-pihak di pengadilan negeri yang berkaitan dengan eksekusi atas putusan PK lahan. Kita belajar, baik dari penindakan maupun dari pencegahan,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







