Kasus Kuota Haji 2024, KPK Panggil Pejabat Kemenag dan Pengelola Travel

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:51 WIB
Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan para saksi berasal dari jajaran internal Kementerian Agama serta sejumlah pengelola travel haji.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis Kamis (22/1/2026). 

Saksi yang dipanggil mencakup Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024 Abdul Muhyi serta Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI 2012–2021 Ridwan Kurniawan. 

Dua pejabat perusahaan travel, Mohamad Udi Arwijono dari PT Aliston Buana Wisata dan Husein Badeges dari PT Aida Tourindo Wisata, juga dipanggil. Saksi kelima ialah Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: