KPK Tekankan BJR Tak Berlaku pada Pembuktian Pidana Korupsi di Sektor Swasta
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi serta komisaris pada industri keuangan, khususnya bank milik negara, mengenai batas penerapan prinsip business judgment rule (BJR).
KPK menegaskan BJR tidak dapat dijadikan tameng saat muncul pembuktian pidana, terutama ketika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perkara korupsi.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan bahwa BJR memang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas guna memberikan perlindungan dalam ranah keputusan bisnis, namun prinsip tersebut berada pada domain hukum perdata.
Pada perkara korupsi, penanganan kasus menitikberatkan pada unsur niat jahat serta perbuatan konkret (actus reus).
“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” ujar Agus dalam ketetangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan prinsip BJR di Indonesia telah diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas, yang menegaskan pengambilan keputusan direksi harus bebas konflik kepentingan.
Agus juga menekankan bahwa dalam perkara korupsi diperlukan pembuktian kerugian negara yang bersifat nyata.
Penjelasan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan kerugian negara tidak dapat dipandang sebagai potensi semata.
“Seseorang dapat melawan hukum, namun jika tidak merugikan keuangan negara, maka tidak serta-merta dipidana karena baru terpenuhi saat kerugian benar-benar terjadi,” jelasnya.
Menanggapi isu kredit macet pada bank milik negara, Agus menyampaikan kondisi tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kredit macet dapat naik ke ranah pidana ketika memenuhi tiga unsur utama, yakni adanya kesengajaan menyimpang dari prosedur, aktivitas memperkaya diri atau pihak lain, serta dampak finansial pasti terhadap keuangan negara.
Menurut Agus, pelanggaran prosedur tanpa menyebabkan kredit macet belum dapat dikualifikasikan sebagai korupsi. Sebaliknya, ketika kredit macet memunculkan kerugian negara, unsur pidana korupsi dapat terpenuhi.
Agus turut menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator signifikan dalam penegakan hukum.
Ia menekankan aspek tersebut relatif mudah dibuktikan serta memiliki peran penting dalam proses pembentukan pertanggungjawaban pidana.
“Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan pejabat perusahaan perlu berani menyatakan ketidakindependenan saat memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak terkait, sejalan dengan prinsip tata kelola dan etika organisasi.
Di akhir paparannya, Agus mengingatkan pentingnya memahami batas antara domain perdata dan pidana dalam perkara bisnis serta keuangan.
“Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan,” pungkas Agus.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







