KPK Jelaskan Dasar Penilaian SPI Usai Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 23 Januari 2026 | 11:46 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Survei Penilaian Integritas (SPI) tidak dimaksudkan sebagai jaminan bebas korupsi.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul menyoroti tingginya skor SPI Kota Madiun meski Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Budi menjelaskan skor dalam SPI disusun berdasarkan penilaian atas sistem serta tata kelola pencegahan korupsi pada suatu institusi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. 

Penilaian tersebut dihimpun dari persepsi serta pengalaman pegawai internal, ditambah masukan para ahli dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

"Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan, terlebih jika masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” imbuhnya.

Ia menekankan tertangkapnya Wali Kota Madiun meski daerah tersebut memperoleh skor SPI tinggi mencerminkan pentingnya kolaborasi sistem pencegahan dengan integritas personal para penyelenggara negara.

“Sistem yang baik dan instrumen pencegahan yang kuat akan menjadi tidak optimal apabila tidak dijalankan oleh individu-individu yang berintegritas dan berkomitmen pada nilai-nilai antikorupsi,” jelasnya.

KPK terus memperkuat integrasi strategi penindakan, pencegahan, serta pendidikan, termasuk optimalisasi fungsi koordinasi dan supervisi di tingkat pusat maupun daerah. 

Menurutnya, SPI dirancang sebagai instrumen pencegahan dengan orientasi perbaikan jangka panjang.

“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” paparnya. 

Ia menambahkan KPK mendorong kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI melalui perbaikan sistem secara berkelanjutan serta memperkuat pembangunan integritas aparatur, mulai dari kepala daerah hingga seluruh jajaran birokrasi.

“Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, serta dijalankan oleh individu-individu yang berintegritas, maka ekosistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip good governance dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan,” tutupnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: