Cuaca Ekstrem Melanda, Pemprov DKI Minta Perusahaan Terapkan WFH
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan swasta menerapkan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah selama cuaca ekstrem.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, pada Kamis (22/1/2026).
“Menerapkan sistem kerja fleksibel (penyesuaian jam kerja) atau Work From Home (WFH) bagi pekerjaan yang sifat dan jenisnya memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” kata Syaripudin dalam SE tersebut.
Syaripudin berujar, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta keberlangsungan kegiatan usaha pimpinan perusahaan di wilayah Jakarta.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut atau ditetapkannya kebijakan baru sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca,” ujar Syaripudin.
Lebih lanjut, Syaripudin mengingatkan agar perusahaan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Ketentuan penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar,” ucap Syaripudin.
Bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung atau beroperasi selama 24 jam, diminta untuk mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
“Pelaksanaan imbauan dalam Surat Edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan,” tegas Syaripudin.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






