KPK Tidak Tutup Peluang Panggil Jokowi terkait Asal-Usul Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait perkara kuota haji 2024 bergantung pada kebutuhan penyidik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami motif diskresi Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan.
“Terkait dengan pemanggilan saksi (Jokowi), siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan asal-usul tambahan 20.000 kuota haji sudah dijelaskan Dito sebagai upaya memotong panjangnya antrean haji di Indonesia.
“Sehingga kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20.000 kuota itu,” ujarnya.
KPK menyoroti pembagian kuota 50 persen haji reguler dan 50% haji khusus yang berbeda dari porsi 92 persen dan 8 persen sebagaimana ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.
Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







