Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah selepas menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu terkait suap terkait proyek serta izin dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Serta uang tunai dari Kadis DPMPTSP Kota Madiun Sumarno senilai ratusan juta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (24/1/2026).

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” imbuhnya.

Budi mengatakan, penggeledahan berlangsung di sejumlah titik. Tim KPK mengamankan dokumen serta barang bukti lain dari lokasi berbeda.

“Penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya, pada Kamis tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun,” ujar Budi.

Sehari sebelumnya, tim juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari penggeledahan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Penyidik memetakan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara bermula dari Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.

Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.

Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.

KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen.

Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.

Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: