Kompolnas Soroti Kasus Warga Selamatkan Istri dari Jambret Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 25 Januari 2026 | 11:08 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengingatkan aparat kepolisian dalam tugas penegakan hukum haruslah memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, tidak serta Merta hanya mengutamakan kepastian hukum.

Pengingat ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam terkait seorang pria Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan dua pelaku jambret tewas kecelakaan di Sleman. Di mana, Hogi kala itu tengah mencegah istrinya yang hendak dijambret dua pelaku.

“Penegakan hukum tidak hanya soal kepastian. Penegakan hukum juga harus membawa manfaat, dalam konteks besarnya banyak kasus yang sebelum sebelumnya terjadi dan itu bisa menjadi pembelajaran,” kata Anam saat dihubungi awak media, Minggu (25/1/2026).

Terlebih, Anam menyoroti dalam kasus ini seharusnya ada penilaian lebih objektif bagaimana kejahatan awal berlangsung dan pembelaan korban yang mengalami aksi penjambretan. 

Anam pun mengutip kasus korban begal Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki pada 2018 silam yang akhirnya tidak ditetapkan tersangka. Setelah aksi keduanya dianggap sebagai upaya membela diri, meski pelaku begal pun tewas di tangan keduanya.

“Kan problem ini banyak terjadi, oleh karenanya kepolisian dalam konteks ini rekan-rekan serse harus melihatnya secara komprehensif sehingga polisi hadir tidak hanya penegakan hukum. Tapi juga dalam konteks keamanan,” jelasnya.

“Siapa yang menjamin di semua wilayah bebas dari aksi penjambretan, dan siapa yang bisa memastikan ketika ada penjambretan, jambretnya ketika sudah pergi jauh bisa dilaporkan dan di follow up dengan baik. Kan tidak ada yang bisa memastikan,” tambah Anam.

Padahal, Anam memandang secara prinsip ketika melihat adanya kejahatan di depan mata sudah seharusnya dicegah. Sehingga penegakan hukum nantinya bisa memberikan kebermanfaatan bagi rasa aman masyarakat.

“Menangkap penjahat ketika berlangsung itu juga penting. Karena itu bisa dipahami sebagai salah satu bentuk kontribusi bantuan masyarakat kepada penegak hukum. Sehingga kami berharap melihat kasus ini secara komprehensif hadirkan kebermanfaatan, bagi masyarakat,” tegasnya.

Sekedar informasi Hogi Minaya (43) harus menjadi tersangka, setelah diduga menjadi pihak yang lalai atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kejadian ini berlangsung telah lama, pada April 2025 yang saat itu Hogi sedang berusaha menyelamatkan istrinya dari aksi jambret. Dengan mengejar pelaku dengan mobilnya, sampai berujung kedua jambret mengalami kecelakaan dan meninggal.

Namun seiring berjalan, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Tetapi, kasus kecelakaan tetap dilanjutkan yang ditangani Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pasal dijerat kepada Hogi yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: