Disebut Ada di TKP saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Reza Arap
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu kehadiran dari Reza Arap terkait undangan pemeriksaan klarifikasi terkait kasus kematian kekasihnya, Lula Lahfah.
Adapun Reza Arap sedianya telah mengonfirmasi hadir sore tadi. Namun sampai sekira pukul 20.00 WIB yang bersangkutan belum kunjung datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Katanya si mau hadir tapi saat ini. Kita juga masih menunggu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Adapun, lanjut Iskandarsyah, keterangan Reza Arap sangat penting mengungkap kasus kematian dari Lula. Sebab, dia disebut oleh saksi yang dimintai keterangan polisi hadir di kamar apartemen saat dikabari Lula telah meninggal.
“Dari satu saksi dia (Reza) hadir di TKP pada saat diinfokan meninggal. Iya setelah dikabari. Makanya kan dugaan masih ada, kalau dugaan belum tau kan, kita masih ada saksi yang jelas melihat cuman dia ada di TKP,” jelasnya.
“Kalau di TKP saat kejadian atau pada saat sebelumnya kita masih dalamin. Kan waktunya, kita juga polisi nggak liat, hanya saksi-saksi ini kita masih dalami semuanya,” sambung dia.
Sekedar informasi Lula Lahfah ditemukan tewas dengan posisi telentang di atas kasur setelah kamar apartemennya di Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan dibuka paksa oleh petugas keamanan sekira pukul 18.44 WIB, Jumat (23/1/2026).
Kasus kematian kekasih youtuber sekaligus publik figur Reza Arab tersebut, pun segera ditangani aparat kepolisian untuk mengevakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati dalam rangka keperluan pemeriksaan medis.
Sementara dari petugas kepolisian, turut mengonfirmasi hasil penyelidikan awal ditemukan adanya obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






