Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Telusuri Proyek RSUD Harjono
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pendalaman terkait proyek pengadaan di RSUD dr Harjono dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut ditujukan kepada karyawan swasta Martinus Harun Koentjoro.
"Didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK semula menjadwalkan pemanggilan karyawan swasta Wenny Elvira Choirunnisa, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Saksi WEC tidak hadir," tuturnya.
Perkara ini sudah menempatkan empat pihak sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco.
Selain itu terdapat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







