Belajar dari Pengalaman Hakim MK Terjerat Korupsi, DPR Yakin Adies Kadir Bisa Jaga Integritas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saan Mustopa (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saan Mustopa (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saan Mustopa berharap Adies Kadir bisa menjaga kredibilitas dan integritas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Saan menyampaikan hal tersebut karena pengalaman dua hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar yang memiliki latar belakang sebagai politisi terjerat kasus korupsi.

Saan menilai wajar ada kekhawatiran dengan penunjukan Adies Kadir yang merupakan mantan politikus Golkar menjadi hakim konstitusi. Namun, dua kasus sebelumnya menjadi proses pembelajaran.

"Dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu, sehingga yang kita tetapkan hari ini Insya Allah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai Hakim Konstitusi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Saan menilai Adies dapat menjaga integritas, kredibilitas dan profesionalismenya. Ia juga yakin Adies bisa bekerja dengan baik sebagai hakim konstitusi karena latar belakangnya di bidang hukum.

Adapun alasan DPR menunjuk Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR karena merupakan seorang doktor di bidang hukum. Adies juga berpengalaman di Komisi III yang merupakan komisi DPR yang membidangi hukum.

"Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ucap Saan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2025-2026 mengesahkan penggantian hakim Mahkamah Konstitusi unsur DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi unsur DPR menggantikan Inosensius Samsul yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Dr. Insinyur Haji Adies Kadir S.H M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengambil keputusan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

DPR RI juga mencabut keputusan DPR RI nomor/11/DPR/1/2025-2026 yang menetapkan Inosensius Samsul sebagai hakim konstitusi unsur DPR menggantikan Arief Hidayat.

"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR," jelas Saan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: