Dipolisikan Eggi Sudjana, Roy Suryo Respons Santai: Kita Kehilangan 2 Tuyul
BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo buka suara soal laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Roy, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, mengaku tidak khawatir. Ia menanggapi laporan tersebut tanpa menyebut nama, menggunakan kata-kata yang kembali menuai kontroversi.
"Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul," ujar Roy saat ditanya awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Di samping itu, Roy berdalih pernyataannya hanya mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso. Menurutnya, laporan yang dilayangkan terlalu jauh menafsirkan ucapan tersebut.
"Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu aja. Jadi kalau tuyul bisa dipidana, ya sudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Tulisan dari Pak Lukas Luwarso waktu itu adalah '2=dua tuyul menemui jin iprit'," kata Roy.
Sebelumnya, laporan diajukan Damai Hari Lubis, berbeda dengan Eggi Sudjana yang tidak hanya melaporkan Pengacara Ahmad Khozinudin, melainkan juga melaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Roy Suryo dan pengacaranya dianggap mencemarkan nama baik pelapor. Namun, kedua pihak telah bersepakat damai, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan status tersangka keduanya dicabut oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga, dalam kasus dugaan ijazah Jokowi, tersisa beberapa klaster tersangka:
Klaster pertama: Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa.
Klaster kedua: Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






