Komisi III DPR Minta BNN Tindak Tegas Penyalahgunaan Gas Whip Pink
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O) yang dikemas sebagai Whip Pink. Gas tersebut disalahgunakan oleh anak muda untuk euforia sesaat.
Aboe menyinggung, Whip Pink ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda.
"Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara," ujarnya saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Aboe, BNN perlu menindak tegas penggunaan Whip Pink. Karena membahayakan, terutama di kalangan anak muda yang menjadi tren.
"Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di bnn ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan pak," ujar politikus PKS ini.
Diberitakan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya penggunaan nitrous oxide (N2O).
Atas kondisi tersebut, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi hukum guna mencegah penyalahgunaan.
“Bareskrim Polri melakukan komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat,” ujar Zulkarnain di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, perangkat hukum yang lebih spesifik diperlukan agar penyidik dapat mengambil tindakan tegas saat menemukan pelanggaran di lapangan.
“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” kata dia.
Langkah ini dilakukan karena gas tersebut kerap dijadikan sarana rekreasi, terutama di klub malam dan ruang privat.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






