Diperiksa sebagai Saksi Terlapor, Pandji Pastikan Materi Mens Rea Bukan Penistaan Agama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 20:39 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono usai jalani pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komika Pandji Pragiwaksono usai jalani pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komika Pandji Pragiwaksono merasa materi yang telah disampaikan dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea tidak ada maksud untuk menistakan agama.

Hal itu disampaikan Pandji setelah menjalani pemeriksaan dengan 63 pertanyaan sebagai saksi terlapor atas lima laporan polisi yang saat ini diselidiki Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).

“Ya saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin. Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama,” kata Pandji kepada wartawan.

Meski merasa lelah, menjalani pemeriksaan sejak pagi, namun Pandji memandang semua prosesnya berjalan lancar. Dia pun memastikan akan menjalani seluruh proses secara kooperatif.

“Pokoknya saya ikutin aja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah, tapi sisanya berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Pandji, Haris Azhar menyatakan jika laporan penistaan agama yang menyasar kliennya terkait dengan beberapa pernyataan lewat potongan video acara Mens Rea. 

“Kami juga kurang paham, tapi kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya,” jelasnya.

“Lalu juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat. Gitu,” tambah Haris.

Namun dari lima laporan turut menyematkan empat Pasal mulai dari Pasal 300, 301, 242 dan 243 dalam KUHP Baru. Namun dari serangkaian pasal itu masih akan disesuaikan penyidik apakah cocok atau tidak.

“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Panji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu,” tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Pandji telah dilaporkan oleh enam pihak dengan lima laporan polisi dan satu aduan. Mereka turut mempermasalahkan materi dari stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: