KPK Telusuri Motif Pelarian Jhon Field, Khawatir Barang Bukti Dipindahkan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pelarian Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR) dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelum akhirnya menyerahkan diri. Sebagai informasi, John Field kabur setelah KPK mengusut dan hampir menangkapnya terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penelusuran jejak pelarian tetap berjalan meski Jhon sudah menyerahkan diri. Langkah ini diperlukan guna memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti selama jeda waktu pelarian.
"Kita akan telusuri itu ya, kita akan perdalam itu. Karena kita juga khawatir, kan ada jeda waktu lebih dari 24 jam yang bersangkutan dari sana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Selasa (10/2/2026).
"Apa yang dilakukan dan lain-lain, itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Asep menegaskan pendalaman motif pelarian menjadi bagian penting, terutama jika pelarian dipakai sebagai celah menghilangkan bukti.
"Kenapa? Karena tentunya kita juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan Jhon bertemu saksi-saksi saat menghilang.
"Ya itu salah satunya (Jhon menemui sejumlah saksi dalam perkara) juga yang kita sedang dalami seperti itu. Tadi kan, bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Kemudian, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi dan Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Lalu, Rizal, Sisprian, dan Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







