KPK Sita Dokumen Restitusi PT BKB dalam Penggeledahan di KPP Madya Banjarmasin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:21 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan pada Selasa (10/2/2026) dilakukan di kantor KPP Madya Banjarmasin serta kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pada sektor perpajakan.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," tuturnya.

Perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin. 

Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan. 

PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang 'sharing'.

Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. 

Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait. 

 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, Venzo selaku pemberi disangkakan telahmelanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: