Dugaan Keterlibatan Narkoba, AKBP Didik Diproses di Mabes Polri
BeritaNasional.com - AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan penonaktifan dilakukan, setelah AKBP Didik yang saat ini kasusnya ditangani langsung Divisi Propam Polri.
"Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri)" singkat Johnny saat dihubungi pada Jumat (13/2/2026).
Secara terpisah, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan kalau AKBP Didik telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik maupun pidana.
"Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," jelas Eko.
Sementara kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







