Maruf Amin Setuju UU KPK Dikembalikan Jika Performa Menurun

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Februari 2026 | 13:02 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke-13. (Foto/Setkab)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke-13. (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com -  Wakil Presiden ke-13 RI  Ma'ruf Amin menilai Undang-Undang Komisi Pemberantadan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 perlu dikembalikan.

Meski demikian, ia mengungkap syarat pengembalian UU KPK ke tahun 2002 jika banyak pihak merasa performa lembaga antirasuah menurun karena hal itu.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya UU, ya sebaiknya dikembalikan," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta dikutip Minggu (15/2/2026.

Saat ditanya apakah ia turut menganggap performa lembaga antiraush menurun sejak  revisi UU KPK, ia tidak menjawab.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga setuju dengan pengembalian UU KPK tahun 2002.

Hal itu dia ungkap usai merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.

Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Dia mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.

Abraham Samad meyakini revisu UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: