DJ dan Penari WNA Diciduk Timpora di Kuningan Jaksel
BeritaNasional.com - Dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand dirangkap Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Kedua WNA ini berprofesi sebagai disjoki (disc jockey/DJ) dan penari di sebuah tempat hiburan malam.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jaksel Winarko di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS melakukan aktivitas sebagai DJ dan kedatangan ke Indonesia menggunakan "Visa on Arrival" (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Imigrasi), petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Karena itu, Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jaksel mengambil langkah-langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Winarko menegaskan, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Kantor Imigrasi Jaksel juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







