Catat! Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi diskotek. (Foto/Freepik)
Ilustrasi diskotek. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan panduan operasional bagi pelaku usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Februari 2026.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menghormati momentum keagamaan sekaligus menjaga kondusivitas ibu kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika melalui keterangan resminya pada Selasa (17/2/2026).

Daftar Usaha yang Wajib Tutup

Berdasarkan pengumuman tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan untuk tidak beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha tersebut meliputi:

  • Kelab malam dan diskotek.
  • Mandi uap (sauna) dan rumah pijat.
  • Arena permainan ketangkasan (manual, mekanik, atau elektronik) untuk dewasa.
  • Bar atau rumah minum (baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari tempat hiburan).

Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Pengaturan Jam Operasional dan Ketentuan Closed Bill

Bagi usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, jam operasional diatur secara ketat. Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek hanya diizinkan buka pada pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Selain itu, pengelola wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Perlu dicatat bahwa pada hari-hari sakral seperti malam Nuzulul Qur’an dan malam takbiran, usaha-usaha tertentu tetap diwajibkan untuk tutup total.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan rambu-rambu tegas bagi pengusaha pariwisata selama bulan suci, di antaranya dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang keras menyediakan perjudian atau narkoba, wajib memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan, dan menjaga ketenangan lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan.

Andhika menambahkan bahwa kebijakan ini disusun dengan melihat tren positif ekonomi Jakarta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja hotel berbintang di Jakarta tetap stabil dengan tingkat hunian yang meningkat, terutama berkat kunjungan wisatawan mancanegara pada musim puncak (peak season).

“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” tuturnya.

Menurut Andhika, kondisi pariwisata Jakarta saat ini sangat tangguh. Oleh karena itu, regulasi ini hadir untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah masyarakat. Ia pun mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: