Putusan KIP soal TWK KPK Dianggap Momentum Koreksi Sejarah

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Februari 2026 | 16:30 WIB
Pendiri IM57+ Institute Praswad Nugraha (BeritaNasional/Panji)
Pendiri IM57+ Institute Praswad Nugraha (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pendiri IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Perkara Nomor XI/KIP-PS/2021 sebagai titik balik penting pemulihan martabat eks Pegawai KPK. 

Putusan tersebut mewajibkan seluruh lembaga terkait membuka hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) kepada para pemohon.

“Kami memandang putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2025).

Eks penyidik KPK itu menegaskan seluruh institusi negara yang terlibat dalam proses TWK kini berkewajiban patuh terhadap putusan KIP. 

“Putusan tersebut jelas dan tegas, dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,” katanya.

Menurut korban TWK tersebut, putusan ini menjadi penentu setelah lima tahun para korban membawa stigma tanpa dasar. 

“Sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi kami dalam mencari keadilan. Lima tahun kami dicap, distigma, seolah-olah pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun,” ujar Praswad.

Ia juga menyinggung pernyataan lembaga antirasuah yang sebelumnya menunggu hasil sidang informasi. 

“KPK sudah menyatakan akan menunggu putusan KIP. Hari ini hasil itu keluar. Publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi,” ucapnya.

Praswad mengingatkan bahwa peristiwa TWK meninggalkan kerusakan mendalam pada reputasi 57 pegawai. 

“Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan martabat dan kehidupan para pegawai yang mengabdi pada pemberantasan korupsi. Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap ‘merah’, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia,” katanya.

Ia menilai putusan KIP menempatkan kembali sejarah pada rel yang tepat. 

“Sejarah tidak boleh diputar demi membenarkan tindakan yang keliru. Jangan sampai terbolak-balik, mana yang hero dan mana yang zero. Hari ini sejarah mulai ditempatkan pada posisinya: perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi,” ujar Praswad.

“Putusan ini adalah pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya. Bagi pihak yang memfitnah dan merendahkan martabat kami, waktu akan menjadi saksi siapa yang berdiri di sisi integritas dan siapa yang merusaknya. Kami akan terus mengawal putusan ini sampai tuntas, termasuk mendorong rehabilitasi penuh bagi 57 pegawai KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis KIP mengabulkan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan yang merupakan representasi IM57+ Institute. 

Putusan ini menetapkan Termohon wajib membuka dokumen hasil assessment TWK yang sebelumnya dirahasiakan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: