Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR Soroti Pelaku Utama Kerap Tak Tersentuh
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pelaku utama penyelundupan narkoba kerap tidak pernah tersentuh hukum. Ia menanggapi kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati.
"Soal aktor utama atau sindikat utamanya yang hampir tidak pernah tersentuh. Ibarat menebang pohon, batang, cabang dan rantingnya kita potong tapi akarnya kita biarkan," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Nasir mengingatkan, dalam KUHP baru, hukuman mati harus diposisikan sebagai hukum alternatif, bukan pidana pokok.
"Artinya, penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda. Bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat," jelas Nasir.
"Dalam kasus SBK Sea Dragon, saya percaya bahwa Hakim yang menyidangkan perkara itu akan lebih merdeka dan hati -hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran. Ketiadaan peran ini bisa jadi karena dia tidak punya pengetahuan atau kalaupun terlibat harus dilihat apakah keterlibatannya itu berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan," lanjutnya.
Komisi III DPR mendorong aparat penegak hukum mencari sindikat utama dari penyelundupan narkoba dua ton.
"Komisi III mendesak agar aparat penegak hukum lintas institusi bisa bekerjasama untuk menemukan dan menangkap sindikat utama dari narkoba seberat dua ton tersebut," ujar Nasir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang tertangkap saat kapalnya diduga ingin menyelundupkan 2 ton narkotika jenis sabu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, jaksa dalam menuntut mengacu pada dasar hukum dan alat bukti. Dia pun memastikan hukuman yang dituntut jaksa bukan tanpa dasar atau sembarangan.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Anang menilai tuntutan hukuman maksimal diminta kepada majelis hakim, sebagai komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Terlebih, asal barang bukti 2 ton sabu itu milik sindikat narkoba jaringan internasional.
"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton nggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya. 
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







