Komisi IX DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar THR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:15 WIB
Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Kamis (5/2/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Suasana gedung bertingkat di Jakarta,Kamis (5/2/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, menilai pelanggaran yang berulang setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI, selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR tercatat cukup tinggi.

Hingga periode pembayaran berakhir, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun dibayarkan tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Romy mengatakan, menjelang hari raya keagamaan, masalah THR kerap muncul dengan pola yang sama. Suara pekerja yang dirugikan seolah menjadi "kaset usang yang terus berputar" keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas.

Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik.

"Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik," ujarnya.

Romy mengungkap adanya berbagai modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, seperti merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum.

"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya," pungkas Romy.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: