KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Pekan Depan, Imbau Kooperatif
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan baru terhadap eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Berdasar jadwal yang telah dibuat penyidik akan memerika Budi Karya pada pekan mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Pradetyo mengatakan pemeriksaan tersebut ditujukan guna meminta keterangan Budi Karya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Untuk sementara terkonfirmasi pemeriksaan rencana akan dilakukan di pekan depan. Jadi, kita masih tunggu untuk pemeriksaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (25/2/2025).
KPK menyampaikan imbauan agar Budi Karya bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif dan datang, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sehingga secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang,” ujar Budi.
Menurutnya, kesaksian Budi Karya dibutuhkan dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA.
"Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang," tuturnya.
Ia mengatakan lembaga antirasuah juga masih menunggu konfirmasi dan kesiapan waktu Budi Karya untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," kata dia.
Sebelumnya Budi Karya Sumadi kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur dengan jadwal ulang hari ini. BKS mangkir dari panggilan pertama pada 18 Februari 2026 yang merupakan panggilan pertama.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







