Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Permintaan Uang Sertifikasi K3

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Februari 2026 | 06:07 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi terkait pemerasan sertifikasi K3.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendalami soal dugaan permintaan uang dalam proses sertifikasi tersebut.

"Mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan Sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kemnaker," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan penyidik juga menggali informasi mengenai proses pengangkatan jabatan individu-individu yang telah menjadi tersangka.

"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.

Selain Cris, penyidik juga meminta keterangan tiga saksi lain. di antaranya, Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat PNK3 Kemnaker Daafi Armanda dan PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker Dayoena Ivon Muriono

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.

Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.

Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: