Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Maret 2026 | 07:33 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka opsi penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal itu akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Meski demikian, Budi menyebut penjemputan paksa terhadap saksi merupakan kewenangan penyidik lembaga antirasuah.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/3/2026).

“Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya. Itu kewenangannya ada pada penyidik,” tambahnya.

Ia memastikan konfirmasi ketidakhadiran telah diterima secara resmi. Menurutnya, Budi Karya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.

Meski demikian, ia belum memastikan apakah ada surat keterangan sakit dari Budi Karya sehingga pemeriksaan tertunda.

“Ya tentunya ada konfirmasi. Konfirmasi dari saksi, konfirmasi resmi tentunya. Saya cek nanti ada surat sakitnya atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK membantah bersikap permisif dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA yang saat itu dipimpin Budi Karya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan sebagai pucuk pimpinan lembaga saat itu.

“Jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas. Beberapa ruas,” jelas Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: